UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 17
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
(1) Pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimala
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a harus memperhatikan kepentingan:
- pertahanan dan keamanan;
- eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
- pelayaran;
- jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
- konservasi Sumber Daya Alam;
- pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
- aktivitas masyarakat sekitar. (21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b harus memperhatikan kepentingan:
- pertahanan dan keamanan;
- Sumber Daya Alam hayati;
- jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
- pelayaran . . .
SK No 167057 A
PRESIOEN
- pelayaran;
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- konservasi Sumber Daya Alam;
- pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
- aktivitas masyarakat sekitar.
(3) Pelaksanaan pemasangan kabel dan/atau pipa bawah
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus memperhatikan kepentingan:
- pertahanan dan keamanan;
- eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- pelayaran;
- konservasi Sumber Daya Alam;
- pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
- aktivitas masyarakat sekitar.
Bagian Kedua Penelitian Ilmiah Kelautan
