PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES
Pasal 1
Mengesahkan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, Indonesia telah secara aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa, termasuk pembahasan masalah antariksa di fora internasional;
bahwa berdasarkan Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI), tanggal 9 Desember 1966, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan secara aklamasi Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967), disingkat Outer Space Treaty, 1967 (Traktat Antariksa, 1967), yang telah ditandatangani pula oleh Indonesia pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow, dan Washington;
bahwa Indonesia memahami kedudukan Traktat Antariksa, 1967 sebagai induk perjanjian keantariksaan lainnya, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sejalan dengan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional untuk memantapkan dukungan bagi kepastian hukum, baik secara nasional maupun internasional;
bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967);
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1), (2), (4), dan (5) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara RI Nomor 185 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4012);
