PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE
Pasal 1
Setiap Peserta Persetujuan yang menerima informasi atau menemukan awak
pesawat antariksa yang mendapat kecelakaan atau mengalami keadaan bahaya atau
mengalami keadaan darurat atau mendarat di wilayah yang bukan yurisdiksinya atau di
laut bebas atau dimana pun di tempat lain yang tidak dibawah yurisdiksi setiap negara,
harus segera:
(a) memberitahukan negara peluncur atau jika tidak dapat mengidentifikasi dan
menghubungi negara peluncur, sesegera mungkin membuat pemberitahuan umum
melalui semua sarana komunikasi yang dapat diberikan;
PRESIDEN
(b) memberitahukan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang harus
menyebarkan informasi tersebut tanpa penundaan melalui semua peralatan komunikasi
yang tepat yang dapat diberikan.
Pasal 2
Apabila terjadi kecelakaan, keadaan bahaya, pendaratan darurat atau pendaratan di
tempat yang tidak dimaksudkan, awak pesawat antariksa yang mendarat di wilayah
Peserta Persetujuan, Peserta Persetujuan harus segera mengambil semua
langkah-langkah pertolongan dan memberikan semua bantuan yang diperlukan. Juga
harus memberitahu negara peluncur dan Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang langkah-langkah yang diambil dan tingkat kemajuannya.
Untuk maksud operasi pencarian dan pertolongan yang efektif, jika bantuan dari
negara peluncur akan berpengaruh langsung terhadap upaya pertolongan atau akan
menambah efektivitas substansi operasi pencarian dan pertolongan, maka negara
peluncur harus bekerja sama dengan Peserta Persetujuan. Operasi kegiatan semacam
itu di bawah pengarahan dan pengawasan Peserta Persetujuan yang akan
menghentikan atau meneruskan langkah-langkah operasi pertolongan dengan
senantiasa berkonsultasi pada negara peluncur.
Pasal 3
Apabila diterima informasi atau ditemukan awak pesawat antariksa terdampar di laut
bebas atau pada tempat yang tidak di bawah yurisdiksi setiap negara, Peserta
Persetujuan yang pada posisi memungkinkan harus memberikan bantuan atau jika
dibutuhkan memperluas operasi pencarian dan pertolongan untuk menjamin
penyelamatan awak pesawat dengan cepat. Peserta Persetujuan harus memberitahu
negara peluncur dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
langkah-langkah yang telah diambil dan tingkat kemajuannya.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
Pasal 4
Apabila terjadi kecelakaan, keadaan bahaya, pendaratan darurat atau pendaratan di
tempat yang tidak dimaksudkan, awak pesawat antariksa yang mendarat di wilayah
jurisdiksi Peserta Persetujuan atau ditemukan terdampar di laut bebas atau dimanapun
di tempat lain yang tidak berada di bawah jurisdiksi setiap negara, mereka harus
diselamatkan dan dikembalikan pada perwakilan negara peluncur.
Pasal 5
- Setiap Peserta Persetujuan yang menerima informasi atau menemukan benda
antariksa atau bagian-bagian komponennya yang kembali ke bumi, di wilayah
yurisdiksinya atau di laut bebas atau dimana pun di tempat lain yang tidak berada
di bawah jurisdiksi setiap negara, harus memberitahu negara peluncur dan
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Setiap Peserta Persetujuan yang di wilayah jurisdiksinya ditemukan benda
antariksa atau bagian-bagian komponennya, atas permintaan negara peluncur atau
dengan bantuan dari negara peluncur jika diminta, melakukan langkah-langkah
untuk menemukan kembali benda antariksa dan bagian-bagian komponennya.
- Atas permintaan negara peluncur, benda yang diluncurkan ke antariksa atau
bagian-bagian komponennya yang ditemukan di luar batas teritorial negara
peluncur harus dikembalikan kepada negara peluncur, atau perwakilan negara
peluncur dan atas permintaan Peserta Persetujuan, sebelum dkembalikan negara
peluncur harus memberikan data tertentu terlebih dahulu.
- Dengan mengecualikan ayat (2) dan (3) Pasal ini, Peserta Persetujuan yang
berkeyakinan bahwa benda antariksa atau bagian-bagian komponennya yang
ditemukan pada wilayah jurisdiksinya atau ditemukan di mana saja, benda tersebut
PRESIDEN
membahayakan atau dapat merusak alam, dapat memberitahukan negara peluncur
yang harus dengan segera mengambil langkah-langkah yang efektif, di bawah
pimpinan dan pengawasan negara Peserta Persetujuan untuk menghindari
terjadinya bahaya.
- Biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian kewajiban menemukan kembali dan
pengembalian benda antariksa dan bagian-bagian komponennya seperti tersebut
pada ayat (2) dan (3) Pasal ini dibebankan pada negara peluncur.
Pasal 6
Untuk maksud Persetuuan ini, negara peluncur adalah negara yang bertanggungjawab
atas peluncuran, atau jika organisasi internasional antar pemerintah yang bertanggung
jawab atas peluncuran, maka organisasi tersebut menyatakan menerima hak dan
kewajiban Persetujuan ini dan mayoritas negara-negara anggota organisasi tersebut
adalah Peserta Persetujuan ini dan Peserta Perjanjian tentang Prinsip-prinsip yang
Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa,
termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya.
Pasal 7
- Persetujuan ini terbuka untuk penandatangan oleh semua negara. Setiap negara
yang tidak menandatangani Persetujuan ini sebelum saat berlaku sesuai dengan
ayat (3) pasal ini dapat ikut serta setiap saat.
- Persetujuan ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan. Piagam
ratifikasi dan piagam aksesi harus disimpan pada Pemerintah Kerajaan Inggris dan
Irlandia Utara, Uni Republik Soviet Sosialis dan Amerika Serikat, yang ditetapkan
sebagai Negara-negara Penyimpan.
- Persetujuan ini mulai berlaku setelah penyimpanan piagam ratifikasi oleh lima
Negara, termasuk negara yang ditetapkan sebagai Negara-negara Penyimpan.
PRESIDEN
- Bagi negara yang piagam ratifikasi atau piagam aksesinya, penyimpanannya
setelah berlakunya Persetujuan ini, maka bagi negara tersebut berlakunya
Persetujuan ini sejak tanggal penyimpanan piagam ratifikasi atau aksesi tersebut.
- Negara-negara Penyimpan harus segera memberitahukan kepada semua
negara-negara penandatangan dan pengaksesi, setiap tanggal penandatanganan,
tanggal penyimpanan piagam ratifikasi dan piagam aksesi Persetujuan ini, tanggal
saat mulai berlaku dan pemberitahuan lain.
- Persetujuan ini harus didaftarkan kepada Negara-negara Penyimpan sesuai dengan
ketentuan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 8
Setiap Negara Peserta Persetujuan ini, dapat mengusulkan amandemen
terhadap ketentuan Persetujuan ini. Amandemen akan mulai berlaku bagi setiap
Negara Peserta Persetujuan ini yang menyetujui amandemen tersebut terhitung mulai
diterimanya amandemen secara mayoritas oleh Negara-negara Peserta. Bagi negara
lain yang menyetujui amandemen sesudah itu, berlakunya amandemen tersebut
terhitung saat negara yang bersangkutan menerimanya.
Pasal 9
Setiap Peserta Persetujuan ini dapat mengajukan pengunduran diri dari
Persetujuan ini setelah satu tahun berlakunya Persetujuan ini bagi negara tersebut,
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Negara-negara Penyimpan.
Pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif sejak satu tahun sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan tersebut.
Pasal 10
Persetujuan ini, yang naskahnya dalam bahasa Inggris, Rusia, Perancis, Spanyol, dan
China adalah sama-sama otentik, harus disimpan pada arsip Negara-negara
Penyimpan. Pada waktunya salinan yang sah dari Persetujuan ini oleh Negara-negara
Penyimpan harus diserahkan kepada semua negara penandatangan dan negara
PRESIDEN
pengaksesi.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang
dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat rangkap tiga, di kota London, Moscow dan Washington, pada tanggal
dua puluh dua April, seribu sembilan ratus enam puluh delapan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Nomor 2345 (XXII) tanggal 19 Desember 1967, telah disetujui
Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts
and the Return of Objects Launched into Outer Space (Persetujuan
tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot dan
Pengembalian Benda-benda yang diluncurkan ke Antariksa) dan
terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara pada tanggal 22
April 1968 di New York, Amerika Serikat dan berlaku efektif sejak
tanggal 3 Desember 1968;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk
mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
