KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE
Pasal 8
Setiap Negara Peserta Persetujuan ini, dapat mengusulkan amandemen
terhadap ketentuan Persetujuan ini. Amandemen akan mulai berlaku bagi setiap
Negara Peserta Persetujuan ini yang menyetujui amandemen tersebut terhitung mulai
diterimanya amandemen secara mayoritas oleh Negara-negara Peserta. Bagi negara
lain yang menyetujui amandemen sesudah itu, berlakunya amandemen tersebut
terhitung saat negara yang bersangkutan menerimanya.
