Pasal 7
- Persetujuan ini terbuka untuk penandatangan oleh semua negara. Setiap negara
yang tidak menandatangani Persetujuan ini sebelum saat berlaku sesuai dengan
ayat (3) pasal ini dapat ikut serta setiap saat.
- Persetujuan ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan. Piagam
ratifikasi dan piagam aksesi harus disimpan pada Pemerintah Kerajaan Inggris dan
Irlandia Utara, Uni Republik Soviet Sosialis dan Amerika Serikat, yang ditetapkan
sebagai Negara-negara Penyimpan.
- Persetujuan ini mulai berlaku setelah penyimpanan piagam ratifikasi oleh lima
Negara, termasuk negara yang ditetapkan sebagai Negara-negara Penyimpan.
PRESIDEN
- Bagi negara yang piagam ratifikasi atau piagam aksesinya, penyimpanannya
setelah berlakunya Persetujuan ini, maka bagi negara tersebut berlakunya
Persetujuan ini sejak tanggal penyimpanan piagam ratifikasi atau aksesi tersebut.
- Negara-negara Penyimpan harus segera memberitahukan kepada semua
negara-negara penandatangan dan pengaksesi, setiap tanggal penandatanganan,
tanggal penyimpanan piagam ratifikasi dan piagam aksesi Persetujuan ini, tanggal
saat mulai berlaku dan pemberitahuan lain.
- Persetujuan ini harus didaftarkan kepada Negara-negara Penyimpan sesuai dengan
ketentuan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
