KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE
Pasal 6
Untuk maksud Persetuuan ini, negara peluncur adalah negara yang bertanggungjawab
atas peluncuran, atau jika organisasi internasional antar pemerintah yang bertanggung
jawab atas peluncuran, maka organisasi tersebut menyatakan menerima hak dan
kewajiban Persetujuan ini dan mayoritas negara-negara anggota organisasi tersebut
adalah Peserta Persetujuan ini dan Peserta Perjanjian tentang Prinsip-prinsip yang
Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa,
termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya.
