Pasal 5
- Setiap Peserta Persetujuan yang menerima informasi atau menemukan benda
antariksa atau bagian-bagian komponennya yang kembali ke bumi, di wilayah
yurisdiksinya atau di laut bebas atau dimana pun di tempat lain yang tidak berada
di bawah jurisdiksi setiap negara, harus memberitahu negara peluncur dan
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Setiap Peserta Persetujuan yang di wilayah jurisdiksinya ditemukan benda
antariksa atau bagian-bagian komponennya, atas permintaan negara peluncur atau
dengan bantuan dari negara peluncur jika diminta, melakukan langkah-langkah
untuk menemukan kembali benda antariksa dan bagian-bagian komponennya.
- Atas permintaan negara peluncur, benda yang diluncurkan ke antariksa atau
bagian-bagian komponennya yang ditemukan di luar batas teritorial negara
peluncur harus dikembalikan kepada negara peluncur, atau perwakilan negara
peluncur dan atas permintaan Peserta Persetujuan, sebelum dkembalikan negara
peluncur harus memberikan data tertentu terlebih dahulu.
- Dengan mengecualikan ayat (2) dan (3) Pasal ini, Peserta Persetujuan yang
berkeyakinan bahwa benda antariksa atau bagian-bagian komponennya yang
ditemukan pada wilayah jurisdiksinya atau ditemukan di mana saja, benda tersebut
PRESIDEN
membahayakan atau dapat merusak alam, dapat memberitahukan negara peluncur
yang harus dengan segera mengambil langkah-langkah yang efektif, di bawah
pimpinan dan pengawasan negara Peserta Persetujuan untuk menghindari
terjadinya bahaya.
- Biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian kewajiban menemukan kembali dan
pengembalian benda antariksa dan bagian-bagian komponennya seperti tersebut
pada ayat (2) dan (3) Pasal ini dibebankan pada negara peluncur.
