KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE
Pasal 4
Apabila terjadi kecelakaan, keadaan bahaya, pendaratan darurat atau pendaratan di
tempat yang tidak dimaksudkan, awak pesawat antariksa yang mendarat di wilayah
jurisdiksi Peserta Persetujuan atau ditemukan terdampar di laut bebas atau dimanapun
di tempat lain yang tidak berada di bawah jurisdiksi setiap negara, mereka harus
diselamatkan dan dikembalikan pada perwakilan negara peluncur.
