KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE
Pasal 3
Apabila diterima informasi atau ditemukan awak pesawat antariksa terdampar di laut
bebas atau pada tempat yang tidak di bawah yurisdiksi setiap negara, Peserta
Persetujuan yang pada posisi memungkinkan harus memberikan bantuan atau jika
dibutuhkan memperluas operasi pencarian dan pertolongan untuk menjamin
penyelamatan awak pesawat dengan cepat. Peserta Persetujuan harus memberitahu
negara peluncur dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
langkah-langkah yang telah diambil dan tingkat kemajuannya.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
