Pasal 2
Apabila terjadi kecelakaan, keadaan bahaya, pendaratan darurat atau pendaratan di
tempat yang tidak dimaksudkan, awak pesawat antariksa yang mendarat di wilayah
Peserta Persetujuan, Peserta Persetujuan harus segera mengambil semua
langkah-langkah pertolongan dan memberikan semua bantuan yang diperlukan. Juga
harus memberitahu negara peluncur dan Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang langkah-langkah yang diambil dan tingkat kemajuannya.
Untuk maksud operasi pencarian dan pertolongan yang efektif, jika bantuan dari
negara peluncur akan berpengaruh langsung terhadap upaya pertolongan atau akan
menambah efektivitas substansi operasi pencarian dan pertolongan, maka negara
peluncur harus bekerja sama dengan Peserta Persetujuan. Operasi kegiatan semacam
itu di bawah pengarahan dan pengawasan Peserta Persetujuan yang akan
menghentikan atau meneruskan langkah-langkah operasi pertolongan dengan
senantiasa berkonsultasi pada negara peluncur.
