KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE
Pasal 1
Setiap Peserta Persetujuan yang menerima informasi atau menemukan awak
pesawat antariksa yang mendapat kecelakaan atau mengalami keadaan bahaya atau
mengalami keadaan darurat atau mendarat di wilayah yang bukan yurisdiksinya atau di
laut bebas atau dimana pun di tempat lain yang tidak dibawah yurisdiksi setiap negara,
harus segera:
(a) memberitahukan negara peluncur atau jika tidak dapat mengidentifikasi dan
menghubungi negara peluncur, sesegera mungkin membuat pemberitahuan umum
melalui semua sarana komunikasi yang dapat diberikan;
PRESIDEN
(b) memberitahukan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang harus
menyebarkan informasi tersebut tanpa penundaan melalui semua peralatan komunikasi
yang tepat yang dapat diberikan.
