PENGESAHAN KYOTO PROTOCOL TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK
Pasal 1
Mengesahkan Kyoto Protocol to the United Nations Framework
Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka
Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2004
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan nasional negara Republik Indonesia sebagaimana
dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 telah
mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate
Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Perubahan Iklim) yang mengamanatkan penetapan suatu
protokol;
- bahwa perubahan iklim bumi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah
kaca di atmosfer menimbulkan pengaruh merugikan terhadap
lingkungan dan kehidupan manusia sehingga perlu dikendalikan sesuai
dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan (common but
differentiated responsibilities) dengan memperhatikan kondisi sosial
dan ekonomi tiap-tiap negara;
- bahwa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara dan
mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia sangat
rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk naiknya permukaan
laut;
- bahwa sebagai negara yang sedang membangun, Indonesia perlu
mengembangkan industri dengan teknologi bersih khususnya yang
rendah emisi;
- bahwa sebagai negara tropis yang memiliki hutan terluas kedua di
dunia, Indonesia memiliki peranan penting dalam mempengaruhi iklim
bumi;
- bahwa Protokol Kyoto mengatur emisi gas rumah kaca akibat kegiatan
manusia agar konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer stabil dan tidak
membahayakan sistem iklim bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, e, f, dan g dipandang
perlu mengesahkan Kyoto Protocol to the United Nations Framework
Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)
dengan undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 22A, dan
Pasal 33 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557);
- Undang-undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4012);
