UU
PENGESAHAN KYOTO PROTOCOL TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2004
,
ttd
PRESIDEN
