UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGURUSAN HUTAN
(1) Pengurusan hutan bertujuan untuk mencapai manfaat. yang sebesar-
besarnya secara serbaguna dan lestari, baik langsung maupun tidak
langsung dalam usaha membangun masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Panca Sila, didasarkan atas rencana umum
dan rencana karya tersebut pada pasal 6 dan 8.
(2) Kegiatan pengurusan hutan tersebut pada ayat (1) meliputi:
- Mengatur dan melaksanakan perlindungan, pengukuhan,
penataan, pembinaan dan pengusahaan hutan serta penghijauan;
- Mengurus Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata serta membina
margasatwa dan pemburuan;
menyelenggarakan inventarisasi hutan;
Melaksanakan...
PRESIDEN
- Melaksanakan penelitian tentang hutan dan hasil hutan serta guna
dan manfaatnya, serta penelitian sosial ekonomi dari Rakyat yang
hidup di dalam dan sekitar hutan;
- Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan
dalam bidang Kehutanan.
