UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGURUSAN HUTAN
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang
sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan-kesatuan Pemangkuan
Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Pengurusan Hutan Negara dilaksanakan oleh Badan-badan
Pelaksana yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
