UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 11
BAB 3 — PENGURUSAN HUTAN
(1) Pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan
bimbingan Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam
(2) Pengurusan Hutan Milik yang dilakukan bertentangan dengan ayat
(1) dan kepentingan umum, dapat dituntut.
