UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGURUSAN HUTAN
Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenangnya di
bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV…
PRESIDEN
