UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 13
BAB 4 — PENGUSAHAAN HUTAN
(1) Pengusahaan hutan bertujuan untuk memperoleh dan meningggikan
produksi hasil hutan guna pembangunan ekonomi nasional dan
kemakmuran rakyat.
(2) Pengusahaan hutan diselenggarakan berdasarkan azas kelestarian
hutan dan azas perusahaan menurut rencana karya atau bagan kerja
tersebut pada pasal 8, dan meliputi: penanaman, pemeliharaan,
pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
