UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 14
BAB 4 — PENGUSAHAAN HUTAN
(1) Pada dasarnya pengusahaan Hutan Negara dilakukan oleh Negara
dan dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah
berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat bersama-sama dengan pihak lain
menyelenggarakan usaha bersama di bidang Kehutanan.
(3) Kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Swasta dapat diberikan hak pengusahaan hutan.
(4) Kepada warganegara Indonesia dan Badan-badan Hukum Indonesia
yang seluruh modalnya dimiliki oleh warganegara Indonesia dapat
diberikan hak pemungutan hasil hutan.
(5) Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V…
PRESIDEN
