UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 15
BAB 5 — PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi
fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3.
(2) Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk:
- Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil
hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan
hasil hutan.
(3) Untuk menjamin terlaksananya perlindungan hutan ini dengan
sebaik-baiknya maka rakyat diikutsertakan.
(4) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
