UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Guna mengetahui modal kekayaan alam yang berupa hutan di
seluruh wilayah Republik Indonesia, diselenggarakan inventarisasi
hutan guna keperluan perencanaan pembangunan proyek-proyek
Kehutanan secara nasional dan menyeluruh.
(2) Untuk pengusahaan hutan tertentu secara lestari dan tertib, perlu
disusun suatu rencana karya atau bagan kerja untuk jangka waktu
tertentu yang harus didahului dengan penataan hutan.
