UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar- besarnya dari
hutan secara lestari termaksud dalam pasal 6 sub a s/d d, ditetapkan
wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, dengan luas yang
cukup dan letak yang tepat.
(2) Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang
ditentukan oleh Pemerintah.
(3) Penetapan tersebut pada ayat (2) didasarkan pada suatu rencana
umum pengukuhan hutan yang memuat tujuan, perincian dan
urgensi pengukuhan kawasan hutan itu untuk selanjutnya digunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan: Hutan Lindung,
Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan/atau Hutan Wisata.
Pasal 8…
PRESIDEN
