UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan,
penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan
lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan:
- Pengaturan tata-air pencegahan bencana banjir dan erosi serta
pemeliharaan kesuburan tanah;
- Produksi hasil hutan dan pemasarannya guna memenuhi
kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya guna
keperluan pembangunan, industri serta ekspor.
- Sumber…
PRESIDEN
- Sumber mata pencaharian yang bermacam ragam bagi rakyat di
dalam dan sekitar hutan;
- Perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu
pengetahuan, kebudayaan, pertahanan Nasional, rekreasi dan
pariwisata;
- Transmigrasi, pertanian, perkebunan dan peternakan; Lain-lain yang
bermanfaat bagi umum.
