UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai:
(1) "Hutan Negara" ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas
tanah yang tidak dibebani hak milik.
(2) "Hutan Milik" ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani
hak milik.
