PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai
dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai, selanjutnya
disebut Tim Koordinasi dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum
Wakil Ketua : Menteri Kehutanan dan Perkebunan
Anggota : 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala
BAPEDAL;
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN;
Menteri ...
PRESIDEN
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pertanian;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertambangan dan Energi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi mendapat
pengarahan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan dan Industri, Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, serta Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Tim Koordinasi bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 2
(1) Tim Koordinasi mempunyai tugas :
- merumuskan keterpaduan kebijaksanaan, strategi, dan rencana
pendayagunaan sungai, dan pemeliharaan kelestarian Daerah
Aliran Sungai;
- merumuskan keterpaduan aspek kelembagaan, pengembangan
sumberdaya manusia, pengusahaan dan pembiayaan untuk
mendukung pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian
Daerah Aliran Sungai;
- menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang
terkait dengan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan
kelestarian Daerah Aliran Sungai;
- melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian
pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah
Aliran Sungai.
(2) Tugas ...
PRESIDEN
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
- pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah
Aliran Sungai dilandasi oleh asas manfaat dan lestari;
- pendayagunaan sungai merupakan semua upaya untuk
mewujudkan kemanfaatan sumberdaya sungai secara efisien,
efektif dan berkelanjutan untuk kepentingan manusia dan
makhluk hidup lainnya yang meliputi kegiatan peruntukan,
pengembangan, pemanfaatan dan pengusahaan dari air sungai,
sumber air sungai, dan prasarana sungai;
- pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai merupakan
semua upaya untuk mempertahankan fungsi pelayanan, keamanan
dan kelestarian hutan/vegetasi, tanah dan air serta lingkungan
secara berkelanjutan;
- pengawasan dan pengendalian merupakan semua upaya untuk
memenuhi rencana dan pelaskanaan pendayagunaan sungai dan
pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai sesuai dengan
ketentuan penataan ruang, pelestarian fungsi lingkungan hidup
dan pola tata guna air serta lingkungan yang ditetapkan;
- upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan dan
pengendalian sungai, penanganannya diprioritaskan pada sungai
yang strategis dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan
pertumbuhan sosial ekonomi daerah, tuntutan kebutuhan dan
tingkat pemanfaatan air, ketersediaan air dan sumber air;
- upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan dan
pengendalian Daerah Aliran Sungai, penanganannya
diprioritaskan pada Daerah Aliran Sungai yang kritis dan prilaku
sungai yang membahayakan sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan.
(3) Kegiatan ...
PRESIDEN
(3) Kegiatan pendayagunaan sungai diusahakan sejauh mungkin secara
korporasi dengan memanfaatkan potensi Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Badan Urusan Swasta.
(4) Kegiatan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diusahakan
sejauh mungkin dengan meningkatkan peran serta penduduk dan
masyarakat sekitarnya serta Lembaga Swadaya Masyarakat terkait.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Tim Koordinasi dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja
Teknis maupun Tenaga Ahli.
(2) Kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Tim Koordinasi
dilaksanakan secara fungsional oleh Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Daerah
yang bersangkutan.
Pasal 4
Pembiayaan pelaksanaan koordinasi pendayagunaan sungai dan
pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diatur sebagai berikut :
- biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Departemen Pekerjaan Umum;
- pelaksanaan teknis pendayagunaan sungai dan pemeliharaan
kelestarian Daerah Aliran Sungai dilakukan secara fungsional dan
dibiayai dengan beban anggaran dari lembaga yang bersangkutan.
Pasal 5
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
akan diatur lebih lanjut oleh Tim Koordinasi.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional yang
berkelanjutan dalam pengelolaan sumberdaya alam berupa
pengelolaan hutan/vegetasi, tanah dan air perlu memeperhatikan
pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS);
- bahwa sungai sebagai salah satu sumberdaya alam yang mempunyai
potensi sosial ekonomi dan ekologi harus dikembangkan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- bahwa pemberdayaan penduduk dan masyarakat di Daerah Aliran
Sungai terutama di daerah hulu dan sekitar sungai, diperlukan untuk
ikut memelihara dan melestarikan sungai;
- bahwa kondisi kompleksitas biofisik setiap Daerah Aliran Sungai
beserta kondisi lingkungan ekonomi dan sosial budayanya
berbeda-beda, maka dalam perumusan kebijaksanaan pendayagunaan
sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai
diperlukan adanya keterpaduan kebijaksanaan, strategis, dan
rencana;
- bahwa dalam rangka keterpaduan sebagaimana dimaksud di atas,
dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan
Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran
Sungai.
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3046);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
10.Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan
Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2945).
11.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata
Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3445).
