TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Pasal 1
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air adalah wadah koordinasi non-
struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 2
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bertugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan nasional sumberdaya air dan berbagai perangkat kebijakan lain yang diperlukan dalam bidang sumberdaya air.
PRESIDEN
Pasal 3
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air merumuskan kebijakan nasional sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan arahan dan pedoman sebagai berikut :
- Pembangunan sumberdaya air diarahkan pada upaya untuk mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antar sektor, antar wilayah, dan antar generasi
dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa;
Pengelolaan …
Pengelolaan sumberdaya air yang lebih terpadu antar sektor dan antar
wilayah yang terkait di pusat, propinsi, wilayah sungai dan kabupaten/kota dengan menyempurnakan peraturan perundangan di bidang sumberdaya air dan membentuk wadah koordinasi antar pelaku di tingkat pusat, daerah, dan
wilayah sungai;
- Penyeimbangan upaya konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air agar
tercipta manfaat sumberdaya air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun pada generasi yang akan
datang;
- Penyeimbangan fungsi sosial dan nilai ekonomi air untuk menjamin
pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu dan mendayagunakan sumberdaya air sebagai sumberdaya ekonomi yang memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat dengan memperhatikan biaya pelestarian dan
pemeliharaannya;
- Pengaturan sumberdaya air secara bijaksana agar pengelolaan sumberdaya air
dapat diselenggarakan secara seimbang dan terpadu baik menyangkut penyediaan dan permintaan air permukaan dan air tanah serta kelembagaan
pengelolaan sumber-daya air yang dibentuk;
PRESIDEN
Peningkatan dan pemulihan ketersediaan serta kualitas air disertai dengan pemulihan dan pemeliharaan daya dukung lingkungan sumberdaya air untuk menjamin manfaat yang berkelanjutan;
Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air serta peningkatan kesiapan dan keswadayaan masyarakat menghadapi bencana banjir dan daya rusak air
lainnya guna mengamankan daerah produksi pangan dan permukiman serta memulihkan ekosistem dari kerusakan akibat daya rusak air ;
- Pendayagunaan sumberdaya air dengan memberikan prioritas pada kebutuhan pokok penduduk akan air secara adil diikuti oleh penyediaan dan
penggunaan sumberdaya air untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan strategis lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
- Peningkatan prakarsa dan peran masyarakat serta swasta dalam
pembangunan sumberdaya air serta menyiapkan kelembagaan Pemerintah dalam rangka desentralisasi dan demokratisasi pemanfaatan sumberdaya air untuk menciptakan sinergi dan penyelesaian konflik dalam pengelolaannya;
- Peningkatan keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumberdaya air yang akurat dan tepat waktu sehingga pembangunan sumberdaya air
menjadi proses yang terbuka bagi publik dalam keseluruhan tahapannya.
Pasal 4 …
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menyelenggarakan fungsi :
- melakukan koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan sumber-daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian
daya rusak;
- melakukan konsultasi internal maupun eksternal dengan semua pihak baik
pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan
PRESIDEN
dan pencegahan konflik antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya air;
memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengelolaan sumberdaya air;
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air;
menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaran kebijakan pengelolaan sumberdaya air kepada Presiden.
Bagian Pertama
Organisasi
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas :
Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua (merangkap anggota) : Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Ketua Harian (merangkap anggota) : Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah;
Anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Perhubungan;
Menteri …
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
PRESIDEN
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Lingkungan Hidup/Ketua BAPEDAL.
Sekretaris I : Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris II : Direktur Jenderal Sumber-daya Air, Departemen Per- mukiman dan Prasarana Wilayah.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sehari-
hari dilaksanakan oleh Ketua Harian dibantu oleh Sekretariat Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumberdaya Air yang diketuai oleh Sekretaris I Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
(2) Pembagian tugas antara Sekretaris I dan Sekretaris II akan diatur lebih lanjut
oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
(3) Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim
Kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan non- pemerintah.
(4) Keanggotaan Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
diangkat oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
Bagian Kedua
Tata Kerja
Pasal 7
PRESIDEN
(1) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bersidang sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang …
(2) Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air atau Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan wajib dihadiri oleh para anggota.
Pasal 8
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di
Propinsi, Gubernur dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat propinsi.
(2) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di
kabupaten/kota, Bupati/Walikota dapat membentuk wadah koordinasi
pengelolaan sumberdaya air tingkat kabupaten/kota.
(3) Hubungan kerja antara Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dengan
wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah bersifat konsultatif dan koordinatif.
(4) Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Harian Tim
Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menetapkan pedoman untuk
pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah.
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
Pasal 9
(1) Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan
Sumberdaya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(2) Segala …
(2) Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan wadah koordinasi pengelolaan
sumberdaya air tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan
Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2001
PRESIDEN
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sumberdaya air merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan dan penghidupan manusia yang perlu dikelola dan
dimanfaatkan bagi berbagai keperluan dalam memenuhi hajat hidup masyarakat;
- bahwa dalam pemanfaatan sumberdaya air tersebut perlu ditingkatkan usaha-usaha konservasi, pengendalian daya
rusak, dan pendayagunaan sumberdaya air melalui pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan dan berkeadilan;
- bahwa kebijakan nasional di bidang sumberdaya air yang
meliputi berbagai aspek pemerintahan memerlukan perumusan kebijakan, koordinasi, dan keterpaduan tindak dari berbagai sektor, wilayah, dan pelaku untuk menjaga
kelangsungan fungsi dan manfaat sumberdaya air;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
Undang- …
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
