Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sehari-
hari dilaksanakan oleh Ketua Harian dibantu oleh Sekretariat Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumberdaya Air yang diketuai oleh Sekretaris I Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
(2) Pembagian tugas antara Sekretaris I dan Sekretaris II akan diatur lebih lanjut
oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
(3) Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim
Kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan non- pemerintah.
(4) Keanggotaan Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
diangkat oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
Bagian Kedua
Tata Kerja
