KEPPRES
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
PRESIDEN
(1) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bersidang sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang …
(2) Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air atau Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan wajib dihadiri oleh para anggota.
