Pasal 8
BAB 3 — WADAH KOORDINASI
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di
Propinsi, Gubernur dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat propinsi.
(2) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di
kabupaten/kota, Bupati/Walikota dapat membentuk wadah koordinasi
pengelolaan sumberdaya air tingkat kabupaten/kota.
(3) Hubungan kerja antara Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dengan
wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah bersifat konsultatif dan koordinatif.
(4) Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Harian Tim
Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menetapkan pedoman untuk
pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah.
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
