KEPPRES
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan
Sumberdaya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(2) Segala …
(2) Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan wadah koordinasi pengelolaan
sumberdaya air tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
