KEPPRES
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan
Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai dinyatakan tidak berlaku.
