Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas :
Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua (merangkap anggota) : Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Ketua Harian (merangkap anggota) : Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah;
Anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Perhubungan;
Menteri …
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
PRESIDEN
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Lingkungan Hidup/Ketua BAPEDAL.
Sekretaris I : Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris II : Direktur Jenderal Sumber-daya Air, Departemen Per- mukiman dan Prasarana Wilayah.
