KEPPRES
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menyelenggarakan fungsi :
- melakukan koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan sumber-daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian
daya rusak;
- melakukan konsultasi internal maupun eksternal dengan semua pihak baik
pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan
PRESIDEN
dan pencegahan konflik antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya air;
memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengelolaan sumberdaya air;
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air;
menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaran kebijakan pengelolaan sumberdaya air kepada Presiden.
Bagian Pertama
Organisasi
