KEPPRES
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bertugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan nasional sumberdaya air dan berbagai perangkat kebijakan lain yang diperlukan dalam bidang sumberdaya air.
PRESIDEN
