KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI
Pasal 5
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
akan diatur lebih lanjut oleh Tim Koordinasi.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
akan diatur lebih lanjut oleh Tim Koordinasi.
PRESIDEN