KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI
Pasal 4
Pembiayaan pelaksanaan koordinasi pendayagunaan sungai dan
pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diatur sebagai berikut :
- biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Departemen Pekerjaan Umum;
- pelaksanaan teknis pendayagunaan sungai dan pemeliharaan
kelestarian Daerah Aliran Sungai dilakukan secara fungsional dan
dibiayai dengan beban anggaran dari lembaga yang bersangkutan.
