KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Tim Koordinasi dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja
Teknis maupun Tenaga Ahli.
(2) Kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Tim Koordinasi
dilaksanakan secara fungsional oleh Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Daerah
yang bersangkutan.
