Pasal 1
(1) Membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai
dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai, selanjutnya
disebut Tim Koordinasi dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum
Wakil Ketua : Menteri Kehutanan dan Perkebunan
Anggota : 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala
BAPEDAL;
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN;
Menteri ...
PRESIDEN
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pertanian;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertambangan dan Energi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi mendapat
pengarahan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan dan Industri, Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, serta Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Tim Koordinasi bertanggungjawab kepada Presiden.
