PEMBAHARUAN KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN IRIGASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBAHARUAN KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN IRIGASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pengelolaan irigasi adalah salah satu faktor pendukung utama
bagi keberhasilan pembangunan pertanian terutama dalam rangka
peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari
program swasembada beras menjadi swasembada pangan;
- bahwa Pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pembaharuan
kebijaksanaan pengelolaan irigasi, petani pemakai air sesuai dengan
hakekat pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat;
- bahwa agar pokok-pokok pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan
irigasi tersebut dapat mencapai sasaran tepat guna dan berhasil guna,
dipandang perlu menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum
sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan
Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai untuk
mengambil langkah-langkah pelaksanaannya;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3046);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3226);
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim
Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan
Kelestarian Daerah Aliran Sungai;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan
Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai.
Untuk:
PERTAMA : Mengkoordinasikan penyiapan peraturan perundang-undangan serta
langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi.
KEDUA : Pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud
dalam diktum PERTAMA meliputi:
- Pengaturan kembali tugas dan tanggungjawab lembaga pengelola
irigasi, dengan memberikan peran yang lebih besar kepada
masyarakat petani sebagai pengambil keputusan di dalam
pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggungjawabnya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pemberdayaan masyarakat petani pengelola air melalui
pengembangan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang
otonom, mandiri dan mengakar di masyarakat, bersifat sosial budaya
dan berwawasan lingkungan, serta pemberian kemudahan dan
peluang kepada masyarakat petani untuk secara demokratis
membentuk unit usaha ekonomi dan bisnis berbadan hukum di
tingkat usaha tani.
- Pengaturan penyerahan pengelolaan irigasi secara bertahap, selektif,
dan demokratis kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air dengan
prinsip satu jaringan irigasi satu kesatuan pengelolaan, dan untuk
jaringan irigasi yang belum diserahkan kepada Perkumpulan Petani
Pemakai Air, pengelolaan dan pembiayaannya dilakukan secara
bersama antara Pemerintah dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air
secara joint management sampai pengelolaan dan pembiayaan dapat
diserahkan sepenuhnya kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air.
- Penggalian sumber pendapatan untuk membiayai operasi dan
pemeliharaan, rehabilitasi dan pembangunan prasarana irigasi yang
dikumpulkan, dikelola dan ditetapkan penggunaannya oleh
Perkumpulan Petani Pemakai Air yang bersangkutan melalui
pemberlakuan iuran pelayanan air irigasi secara serentak untuk
seluruh jaringan irigasi di Indonesia.
- Penetapan kebijaksanaan umum tentang kelestarian sumber daya air
dan pencegahan alih fungsi lahan beririgasi, sehingga keberlanjutan
jaringan irigasi dapat terjaga.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengelolaan irigasi adalah salah satu faktor pendukung utama
bagi keberhasilan pembangunan pertanian terutama dalam rangka
peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari
program swasembada beras menjadi swasembada pangan;
- bahwa Pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pembaharuan
kebijaksanaan pengelolaan irigasi, petani pemakai air sesuai dengan
hakekat pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat;
- bahwa agar pokok-pokok pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan
irigasi tersebut dapat mencapai sasaran tepat guna dan berhasil guna,
dipandang perlu menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum
sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan
Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai untuk
mengambil langkah-langkah pelaksanaannya;
