UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pokok Kehutanan"
dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1967
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1967.
A/n. Sekretaris Negara,
Sekretaris Presidium Kabinet,
ttd
Brig. Jen. TNI.
PRESIDEN
