UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sesuai dengan peruntukkannya Menteri menetapkan Kawasan
Hutan, yaitu:
- wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan
tetap;
- wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan
dipertahankan sebagai hutan tetap.
(2) Hutan yang berada di dalam Kawasan Hutan adalah "Hutan Tetap".
(3) Hutan yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya
belum ditetapkan adalah "Hutan Cadangan".
(4) Hutan yang ada di luar kawasan hutan dan bukan hutan cadangan
adalah "Hutan lainnya".
Pasal 5…
PRESIDEN
