UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah menetapkan standar unit pengolahan, alat
PRESIDEN
transportasi, dan unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman.
(2) Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit
pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan,
alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
