UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 62
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1),
dan Pasal 61 ayat (1), adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2),
dan Pasal 61 ayat (2), adalah pelanggaran.
