Pasal 65
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2147);
Ketentuan yang mengatur tentang budidaya tanaman yang tercantum dalam :
Ordonansi tentang Krisis Teh (Crisis Thee Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 203);
Ordonansi tentang Krisis Kina (Crisis Kina Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 204);
Ordonansi tentang Krisis Kopi dan Kakao (Crisis Koffie en Cacao Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 205);
Ordonansi tentang Pertanaman Kina (Kinaaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 70);
Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (Ondernemings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 342);
Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Rakyat (Bevolkings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 343);
Ordonansi tentang Pertanaman Karet (Rubberaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 346);
Ordonansi tentang Kepentingan-kepentingan Kapok (Kapok-belangen Ordonnantie, Staatsblad 1935 No. 165);
Ordonansi tentang Pertanaman Teh (Thee-aanplant Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 119);
PRESIDEN
- Ordonansi tentang Krosok (Krosok Ordonnantie, Staatsblad 1937 No. 604);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
