UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 66
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
