UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Pemerintah:
menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional;
menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman;
mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional;
menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
PRESIDEN
ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.
