Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukaii pilihan jenis
tanaman dan perribudidayaannya.
(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), petani berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan
rencana pengembangan dan produksi budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Pembukaan dan Pengolahan Lahan, dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman
