UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang membuka dan mengolah
lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
PRESIDEN
(2) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan media
tumbuh tanaman untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedua Perbenihan
