PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pupuk An-Organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan/atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
Formula Pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan/atau unsur hara mikro dan mikroba.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pengujian adalah semua kegiatan menguji baik di laboratorium maupun di lapangan yang dilakukan terhadap semua produk pupuk baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Pendaftaran adalah kegiatan untuk pemberian nomor Pendaftaran agar pupuk yang telah memperoleh nomor Pendaftaran dapat diproduksi, diimpor dan diedarkan.
Standar Mutu adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus untuk menjamin kualitas produk atau mutu.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk An- Organik sesuai dengan persyaratan SNI.
Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disingkat PTM adalah Standar Mutu yang dipersyaratkan dan ditetapkan oleh Menteri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pupuk.
Kepala Pusat adalah kepala pusat yang melaksanakan tugas di bidang perizinan pertanian.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan Pendaftaran Pupuk
An-Organik.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan Pupuk An-Organik;
menjamin mutu dan efektivitas Pupuk An-Organik; dan
memberikan kepastian Formula Pupuk An-Organik yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan komposisi pupuk yang didaftarkan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengadaan, Pengujian, Pendaftaran, perubahan dan peralihan, serta pupuk formula khusus.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 4
Pengadaan Pupuk An-Organik dilakukan melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri.
Pasal 5
(1) Pupuk An-Organik berasal dari produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, dilengkapi deskripsi, serta lulus uji mutu dan efektivitas.
(2) Pupuk An-Organik produksi dalam negeri selain dilengkapi deskripsi, serta lulus uji mutu dan
efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berasal dari Formula Pupuk hasil rekayasa.
(3) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling kurang memuat analisis komposisi
dan analisis kadar unsur hara.
Pasal 6
Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Pupuk An-Organik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diedarkan harus terjamin
mutu dan efektivitasnya, serta didaftarkan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri untuk memperoleh nomor
Pendaftaran.
(3) Untuk menjamin mutu dan efektifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pupuk An-Organik
dilakukan Pengujian.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas uji mutu dan uji efektivitas.
Pasal 8
(1) Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berdasarkan SNI.
(2) SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, digunakan PTM.
(4) PTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
(1) Dalam hal mutu pupuk yang akan didaftarkan belum diatur dalam PTM atau SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Tim Teknis menyusun PTM.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Tim Teknis melakukan pengkajian terhadap PTM dan/atau SNI yang telah ditetapkan yang akan
direkomendasikan oleh Tim Teknis kepada Direktur Jenderal untuk diusulkan sebagai SNI.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan oleh lembaga uji mutu yang terakreditasi.
Pasal 11
Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan untuk menilai efektivitas Pupuk An- Organik terhadap pertumbuhan atau kualitas tanaman, hasil tanaman, dan/atau nilai ekonomis hasil produksi tanaman.
Pasal 12
(1) Uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan oleh lembaga uji yang
terakreditasi atau yang ditunjuk.
(2) Lembaga uji yang akan ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi:
peralatan budidaya tanaman;
peralatan pengukuran (timbangan, meteran);
lahan pertanian paling kurang 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) yang terjamin pengairannya;
1 (satu) orang dengan pendidikan Sarjana di bidang pertanian yang mempunyai pengalaman, pengetahuan budidaya tanaman dan pemupukan; dan
2 (dua) orang dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas yang berpengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang pertanian.
(3) Lembaga uji efektivitas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menggunakan metode uji dan
pelaporan.
(2) Metode uji dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Untuk melakukan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), permohonan Pengujian
diajukan secara daring (online) kepada lembaga uji melalui Kepala Pusat.
(2) Permohonan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemohon.
Pasal 15
Pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang standardisasi.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 16
Pengujian efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan sesuai dengan metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 17
(1) Pupuk An-Organik yang telah dilakukan Pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
diberikan sertifikat hasil uji mutu.
(2) Pupuk An-Organik yang telah dilakukan Pengujian efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
diberikan laporan hasil uji efektivitas.
(3) Hasil Uji mutu dan laporan uji efektivitas diunggah (upload) oleh lembaga uji.
Pasal 18
(1) Sertifikat hasil uji mutu dan laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak dikeluarkan oleh lembaga uji.
(2) Sertifikat hasil uji mutu dan laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan sebagai syarat Pendaftaran.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
Pupuk An-Organik yang akan didaftarkan apabila termasuk dalam:
SNI wajib, harus dilampirkan SPPT-SNI;
SNI sukarela, harus dilampirkan SPPT-SNI atau sertifikat hasil uji mutu; atau
PTM, harus dilampirkan sertifikat hasil uji mutu.
Bagian Kedua
Syarat Pendaftaran
Pasal 20
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, permohonan Pendaftaran
Pupuk An-Organik dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
akta pendirian dan perubahannya;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) pupuk;
surat keterangan domisili perusahaan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu identitas pimpinan perusahaan;
www.hukumonline.com/pusatdata
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
konsep label;
surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
laporan hasil uji efektivitas; dan
surat pernyataan bermaterai dari pemohon bahwa dokumen persyaratan lengkap dan benar;
deskripsi pupuk; dan
bukti pembayaran PNBP.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Pendaftaran Pupuk An-
Organik yang berasal dari luar negeri disertai surat penunjukan kuasa/perwakilan dari pemilik formulasi yang berasal dari luar negeri kepada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 21
Konsep label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f ditulis dalam Bahasa Indonesia dan paling kurang memuat:
nomor Pendaftaran;
nama/merek dagang;
jenis;
kandungan hara;
isi atau berat bersih barang;
masa edar;
aturan pakai/cara penggunaan;
kode produksi;
nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri;
nama dan alamat produsen atau importir;
negara pembuat; dan
petunjuk penggunaan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pendaftaran
Paragraf 1
Pendaftaran Pertama Kali
Pasal 22
(1) Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik dengan melampirkan persyaratan permohonan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diajukan secara daring (online) oleh pemohon kepada Menteri melalui Kepala Pusat.
(2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan dan memberikan jawaban menerima atau menolak.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 23
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) apabila telah memenuhi
persyaratan permohonan Pendaftaran selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) apabila persyaratan
permohonan Pendaftaran tidak lengkap dan/atau tidak benar, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon disertai alasan penolakan secara daring (online) untuk dilengkapi oleh pemohon.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan dari Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) melakukan verifikasi teknis.
(2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian hasil uji
mutu dengan Standar Mutu, dan kebenaran hasil uji efektivitas.
Pasal 25
Apabila hasil verifikasi dinyatakan:
lulus, Direktur Jenderal menerbitkan nomor Pendaftaran; atau
tidak lulus, Direktur Jenderal melakukan penolakan.
Pasal 26
(1) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima dari Kepala Pusat.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada
Kepala Pusat.
(4) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari
kerja menyampaikan kepada pemohon.
Pasal 27
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal
disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja kepada Kepala Pusat.
(2) Kepala Pusat menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja.
Pasal 28
(1) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berlaku untuk jangka waktu
selama 5 (lima) tahun.
(2) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya, dapat
dilakukan daftar ulang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 29
Penomoran Pupuk An-Organik tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Pendaftaran Ulang
Pasal 30
(1) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dilakukan paling lama 90
(sembilan puluh) hari kerja sebelum masa berlaku nomor Pendaftaran berakhir.
(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Laporan uji efektivitas dapat digunakan sebagai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan ketentuan tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(4) Pemohon Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan tenggat
waktu yang diperlukan untuk melakukan uji mutu dan uji efektivitas untuk memenuhi persyaratan Pendaftaran ulang.
(5) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
ditetapkan sebagai bencana nasional, nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku:
sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden; atau
sampai dengan 6 (enam) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut, untuk Pupuk SNI wajib dan membutuhkan SPPT SNI dari luar negeri.
Pasal 31
(1) Apabila Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 melebihi batas waktu berlakunya
nomor Pendaftaran, pemohon diwajibkan untuk melakukan Pendaftaran pertama kali.
(2) Dalam hal Pendaftaran ulang sedang dalam proses sedangkan masa berlaku nomor Pendaftaran
lama sudah habis, produksi dan peredaran Pupuk An-Organik wajib dihentikan.
Paragraf 3
Kewajiban Pemegang Nomor Pendaftaran
Pasal 32
(1) Pemegang nomor Pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada
label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemegang nomor Pendaftaran wajib menjamin mutu Pupuk An-Organik yang sudah beredar dengan
batas toleransi 8% (delapan persen) dari formula pupuk yang didaftarkan.
(3) Pemegang nomor Pendaftaran wajib membuat laporan produksi atau laporan impor selama 6 (enam)
www.hukumonline.com/pusatdata
bulan sekali.
(4) Pemegang nomor Pendaftaran wajib melaporkan adanya perubahan alamat pemegang nomor
Pendaftaran.
Pasal 33
(1) Perubahan nama dagang, kemasan, produsen pupuk dan/atau warna Pupuk An-Organik dapat
dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah diterbitkan nomor Pendaftaran.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui
Kepala Pusat untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 34
Perubahan nama dagang dan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dengan melampirkan perubahan nama dagang dan kemasan yang baru.
Pasal 35
(1) Perubahan produsen dilakukan dengan melampirkan uji mutu dan uji efektivitas.
(2) Perubahan warna pupuk dilakukan dengan melampirkan uji mutu.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
memenuhi persyaratan, perubahan dapat disetujui; atau
tidak memenuhi persyaratan, perubahan ditolak.
Pasal 36
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Pengalihan Nomor Pendaftaran
Pasal 37
(1) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan, akuisisi, divestasi atau alasan lainnya, nomor
Pendaftaran Pupuk An-Organik dapat dialihkan.
(2) Pengalihan nomor Pendaftaran untuk alasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
www.hukumonline.com/pusatdata
dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak nomor Pendaftaran pemegang Pupuk An-Organik diterbitkan.
(3) Pengalihan nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan
dengan akta pengalihan yang dibuat notaris.
Pasal 38
(1) Pengalihan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaporkan kepada Direktur
Jenderal melalui Kepala Pusat oleh pemegang nomor Pendaftaran baru, untuk dicatat dalam buku nomor Pendaftaran.
(2) Permohonan pengajuan pengalihan nomor Pendaftaran dengan melengkapi persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kecuali ayat (1) huruf h.
(3) Pengalihan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 39
(1) Pupuk formula khusus harus diproduksi oleh pemegang nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik.
(2) Pemegang nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam memproduksi pupuk
formula khusus wajib sesuai dengan jenis unsur hara yang tercantum dalam nomor Pendaftaran.
(3) Pupuk formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib didaftar.
Pasal 40
(1) Pemegang nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik dapat melayani pesanan pupuk formula khusus,
setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang
nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat, dengan melampirkan persyaratan:
Keputusan Pendaftaran Pupuk An-Organik;
bentuk fisik sesuai dengan Formula Pupuk An-Organik;
bukti pemesanan, atau perjanjian/kontrak kerjasama;
surat pernyataan bahwa pupuk formula khusus digunakan langsung oleh pemesan; dan
surat penyataan bahwa tidak digunakan dalam lelang Pemerintah oleh pemesan.
Pasal 41
Pemegang nomor Pendaftaran yang memproduksi pupuk formula khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat disertai faktur pajak 6 (enam)
bulan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal untuk dilakukan pengawasan.
Pasal 42
www.hukumonline.com/pusatdata
Pupuk An-Organik dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Pasal 43
Lembaga uji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil uji yang dilakukannya, diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Petugas yang melayani Pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Pemohon yang terbukti mengedarkan Pupuk An-Organik yang sedang dalam proses Pendaftaran baru dikenakan sanksi pembatalan permohonan Pendaftaran.
Pasal 46
(1) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan
pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor Pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran.
(2) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak menjamin mutu Pupuk An-Organik yang diproduksi
dan/atau diedarkan dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran.
(3) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak memproduksi atau tidak mengimpor atau tidak membuat
laporan produksi atau laporan impor Pupuk An-Organik yang didaftarkan selama 2 (dua) tahun dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran.
(4) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak melaporkan adanya perubahan alamat pemegang nomor
Pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran.
Pasal 47
(1) Pencabutan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan atas
rekomendasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Pusat (KPPP).
(2) Keputusan tentang pencabutan nomor Pendaftaran pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Pemegang nomor Pendaftaran, produsen, dan/atau importir wajib menarik Pupuk An-Organik dari
peredaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan keputusan tentang pencabutan nomor Pendaftaran.
Pasal 48
Penarikan Pupuk An-Organik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh dan atas beban biaya pemegang nomor Pendaftaran, produsen, dan/atau importir Pupuk An-Organik yang
www.hukumonline.com/pusatdata
bersangkutan.
Pasal 49
(1) Nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor Pendaftaran.
(2) Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dan sedang
atau telah dilakukan pengujian diproses pendaftarannya menggunakan ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan belum
dilakukan Pengujian, dengan batas waktu tahun 2012 diberlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Oktober 2017
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Oktober 2017
Ttd.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kesatu
Perubahan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik telah diatur Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
bahwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pupuk An-Organik merupakan salah satu sarana produksi Pertanian yang sangat dibutuhkan oleh Petani dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman sehingga harus dikelola dengan baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman, perlu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
Undang-Undang tentang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik
1 Berlaku pada tanggal 11 Juni 2020
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 1 / 14
www.hukumonline.com/pusatdata
Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5918);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/PERMENTAN/OT.140/8/2007 tentang Pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional di Bidang Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/PERMENTAN/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1323);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1519).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/Permentan/Sr/10/2017 Tahun 2017 yang telah mengalami perubahan.
