PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 7
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Pupuk An-Organik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diedarkan harus terjamin
mutu dan efektivitasnya, serta didaftarkan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri untuk memperoleh nomor
Pendaftaran.
(3) Untuk menjamin mutu dan efektifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pupuk An-Organik
dilakukan Pengujian.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas uji mutu dan uji efektivitas.
